Rencana Bisnis
Pada tugas kali ini saya membuat
rencana bisnis sesuai prosedur yang sudah di berikan dengan projek bisnis yaitu
Arashi.Com yang penjelasannya akan saya jabarkan di tugas selanjutnya.
1.
Regulasi dan
Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Untuk projek saya ini yang pertama
kali dilakukan adalah melakukan regulasi dan prosedur berikut penjabarannya. Dalam
proses pengadaan barang dan jasa, ada beberapa istilah yang perlu diketahui.
Beberapa diantaranya adalah:
·
Barang, merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut benda,
baik dalam bentuk bahan baku, setengah jadi, maupun barang jadi yang menjadi
objek dari pengadaan barang pemerintah.
·
Jasa, terbagi menjadi Jasa Konsultasi, Jasa Pemborongan dan Jasa
lainnya.
·
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), merupakan pemilik pekerjaan yang
bertanggung jawab atas pelaksaan proses pengadaan barang dan jasa
pemerintah,yang diangkat oleh Pengguna Anggara/ Kuasa Pengguna Anggaran.
·
Penyedia barang jasa, merupakan perusahaan maupun badan usaha
perseorangan yang menyediakan barang/jasa.
Tata Cara / Metode Pemilihan Penyedia
Barang
Ø Pelelangan
a.
Kelompok Kerja ULP (pejabat pengadaan) memilih metode pemilihan
Penyedia.
b.
Untuk pengadaan yang dilakukan melalui pelelangan, metode
pemilihan dibedakan menjadi: a) Pelelangan Umum; b) Pelelangan Sederhana; dan
c) Pelelangan Terbatas.
c.
Pada prinsipnya pengadaan menggunakan metode Pelelangan Umum.
d.
Pelelangan Sederhana dapat digunakan untuk pengadaan yang tidak
kompleks dan bernilai sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
e.
Pelelangan Terbatas dapat digunakan untuk pengadaan dengan
jumlah Penyedia yang mampu melaksanakan diyakini terbatas dan Pekerjaan
Kompleks.
Ø Penunjukan Langsung
a.
Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan menetapkan metode
Penunjukan Langsung sesuai kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden
No. 54 Tahun 2010 yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun
2012 beserta petunjuk teknisnya.
b.
Pemasukan Dokumen Penawaran menggunakan metode 1 (satu) sampul.
c.
Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan sistem gugur dan
dilanjutkan dengan klarifikasi teknis dan negosiasi harga.
Ø Pengadaan Langsung
a.
Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap pengadaan yang
bernilai sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan
ketentuan sebagai berikut: a) merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I; b)
teknologi sederhana; c) risiko kecil; dan/atau d) dilaksanakan oleh Penyedia
orang perseorangan dan/atau badan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi
kecil.
b.
Pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku
di pasar kepada Penyedia yang memenuhi kualifikasi.
c.
Penyedia tidak diwajibkan untuk menyampaikan formulir isian
kualifikasi, apabila menurut pertimbangan Pejabat Pengadaan, Penyedia dimaksud
memiliki kompetensi atau untuk Pengadaan Langsung yang menggunakan tanda bukti
perjanjian berupa bukti pembelian/kuitansi.
d.
Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) orang Pejabat
Pengadaan.
Swakelola Pengadaan
Barang dan Jasa Pemerintah
Selain memilih penyedia jasa dari
luar, pengadaan barang dan jasa pemerintah juga bisa dilakukan secara mandiri
oleh instansi tersebut. Hal ini memang telah dijelaskan di dalam peraturan yang
berlaku. Berbeda dengan menggunakan penyedia barang/jasa diluar institusi,
swakelola mengandalkan sumber daya yang ada didalam instansi tersebut untuk
merencanakan, mengorganisasi, mengerjakan dan mengawasi secara mandiri proses
pengadaan barang dan jasa. Sistem ini bisa dilakukan untuk pekerjaan dengan
kriteria khusus seperti:
a. Pekerjaan yang
besaran nilai, sifat, lokasi maupun besaran tidak diminati oleh penyedia jasa.
b. Pekerjaan yang
dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan SDM internal institusi tersebut.
c. Pekerjaan yang
pelaksanaan dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi masyarakat atau SDM
instansi tersebubut.
d. Penyelenggaraan
diklat, penataran, lokakarya, seminar, kursus maupun penyuluhan.
e. Pekerjaan yang
tidak bisa dihitung secara rinci yang menempatkan penyedia jasa di dalam posisi
yang kurang menguntungkan.
f. Pekerjaan yang
berhubungan dengan proses data, pengujian laboratorium, perumusan kebijakan
pemerintah serta system penelitian tertentu.
g. Proyek percontohan
khusus yang belum pernah dilakukan oleh penyedia barang/jasa.
h. Pekerjaan yang
bersifat rahasia di lingkungan instansi tersebut.
Dari kriteria diatas, kita mengetahui
bahwa swakelola pengadaan barang dan jasa pemerintah hanya bisa dilakukan pada
keadaan tertentu. Meskipun telah diatur dengan aturan diatas, sering ditemui
kesalahan interpretasi dan persepsi di dalam instalasi tersebut. Oleh
karenanya, perlu dilakukan penjabaran yang spesifik sebelum memutuskan untuk
menjalankan metode swakelola.
Prinsip Dasar
Pengadaan
Pengadaan barang/jasa dilaksanakan
dengan menggunakan prinsip dasar sebagai berikut:
1. Transparan: semua
ketentuan dan informasi, baik teknis maupun administratif termasuk tata cara
peninjauan, hasil peninjauan, dan penetapan penyedia barang/jasa
harus bersifat terbuka bagi penyedia barang/jasa yang berminat dan mampu tanpa
diskriminasi;
2. Adil: tidak
diskriminatif dalam memberikan perlakuan bagi semua calon penyedia
barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak
tertentu, dengan cara atau alasan apa pun;
3. Bertanggung
jawab: mencapai sasaran baik fisik, kualitas, kegunaan, maupun
manfaat bagi kelancaran pelaksanaan usaha sesuai dengan prinsip-prinsip
dan kebijakan serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa;
4. Efektif: sesuai
dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan
manfaat yang sebesar-besarnya bagi para pihak terkait;
5. Efisien:
menggunakan dana, daya, dan fasilitas secara optimum untuk mencapai
sasaran yang telah ditetapkan dengan biaya yang wajar dan tepat pada waktunya;
6. Kehati-hatian:
berarti senantiasa memperhatikan atau patut menduga terhadap informasi, tindakan,
atau bentuk apapun sebagai langkah antisipasi untuk menghindari kerugian
material dan imaterial selama proses pengadaan, proses
pelaksanaan pekerjaan, dan paska pelaksanaan pekerjaan;
7. Kemandirian:
berarti suatu keadaan dimana pengadaan barang/jasa dikelola secara
profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari
pihak manapun;
8. Integritas: berarti
pelaksana pengadaan barang/jasa harus berkomitmen penuh untuk memenuhi etika
pengadaan;
9. Good
Corporate Governance: Memenuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang
baik.
Etika Pengadaan
Semua fungsi/pihak yang terlibat
dalam pengadaan barang/jasa wajib mematuhi etika sebagai berikut:
1. Melaksanakan tugas
secara tertib, penuh rasa tanggung jawab, demi kelancaran, dan ketepatan
tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa;
2. Bekerja secara
profesional dengan menjunjung tinggi kejujuran, kemandirian, dan menjaga
informasi yang bersifat rahasia;
3. Tidak saling
mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung, yang mengakibatkan persaingan
tidak sehat, penurunan kualitas proses pengadaan, dan hasil pekerjaan;
4. Bertanggung jawab
terhadap segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kewenangannya;
5. Mencegah terjadinya
pertentangan kepentingan (conflict of interest) pihak-pihak yang
terlibat langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan;
6. Mencegah terjadinya
kebocoran keuangan dan kerugian;
7. Tidak
menyalahgunakan wewenang dan melakukan kegiatan bersama
dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak
lain secara langsung atau tidak langsung;
8. Tidak menerima,
menawarkan, dan atau berjanji akan memberi hadiah, imbalan, atau berupa apa
saja kepada siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan
dengan pengadaan barang/jasa.
2.
Sumber Informasi
Sumber informasi bisa di dapat dari mana saja contohnya dengan
mencari informasi di media sosial seperti Facebook, Twiiter, Berita Online dll,
selain itu bisa mensurvey langsung dengan bertanya pada warga sekitar. Sedangkan
untuk pengadaan barang bisa dilakukan dengan mensurver pabrik atau pusat
pengadaan barang dengan datang dan mencari informasi langsung kesana.
3.
Menyusun Kerangka Acuan Kerja/Term of
Reference (KAK/TOR)
Dan yang terakhir kita akan menyusun kerangkan
acuan kerja untuk projek yang saya buat ini. KAK/TOR sendiri adalah dokumen
perencanaan kegiatan yang berisi penjelasan/keterangan mengenai apa, mengapa,
siapa, kapan, di mana, bagaimana, dan berapa perkiraan biayanya suatu kegiatan.
Dengan kata lain, Kerangka Acuan Kerja berisi uraian tentang latar belakang,
tujuan, ruang lingkup, masukan yang dibutuhkan, dan hasil yang diharapkan dari
suatu kegiatan. KAK/TOR sendiri disusun dengan format yang
umum (Why, What, Who, Whom,Where,
How) , sebagai
berikut :
A. Latar Belakang Permasalahan - Why
Latar belakang permasalah mengenai pengadaan ini tentunya dikarenakan adanya kebutuhan,
baik kebutuhan untuk pengembangan Existing
System maupun
kebutuhan implementasi primer/pertama kali. Jadi 3
(tiga) hal yang terdapat didalam bagian/bab ini adalah : Gambaran Umum, Dasar
Hukum dan Alasan Kegiatan Pengadaan SIMRS dilaksanakan.
B. Kegiatan Yang Dilaksanakan - What
Ruang Lingkup
Pengadaan (Uraian Kegiatan)
Bagian ini berisi penjelasan mengenai
uraian umum pelaksanaan kegiatan, serta metode pengadaan (procurement) apakah
melalui lelang terbuka, penunjukan langsung ataupun bentuk lainnya. Selain itu
ruang lingkup kegiatan ini juga mengandung penjelasan global mengenai beberapa
hal seperti hasil requirement/analisa kebutuhan, kegiatan desain sistem,
development, integrasi sistem, pengujian sistem, dokumentasi teknik & non
teknis, transfer knowledge, implementasi (go live). Dan masing-masing kegiatan
disebutkan juga deliverable/outputnya.
Ruang Lingkup
Sistem
Ruang lingkup sistem berisi penjelasan dibagi
menjadi 3 (tiga) bagian yakni Software, Hardware dan Brainware. Dari segi
software perlu modul-modul apa saja yang diperlukan oleh rumah sakit, sesuai
dengan analisa kebutuhan awal. Setiap rumah sakit akan berbeda kebutuhannya
sesuai dengan unit/bagian yang ada di dalamnya, tipe rumah sakit
(umum/khusus/swasta, rs pendidikan, penerapan BLUD, dll). Ruang lingkup
mengenai Hardware tentunya berhubungan dengan kebutuhan modul-modul
softwarenya. Dan ruang lingkup brainware mencakup kebutuhan SDM penanggung
jawab dan pelaksana kegiatan
Ruang Lingkup
Pekerjaan (Batasan Kegiatan)
Batasan kegiatan perlu dibuat, karena
indikator kata “project” adalah ada awal dan ada akhir.
C. Maksud,
Tujuan & Manfaat Kegiatan
Maksud &
Tujuan Kegiatan
Maksud dan tujuan ini tentunya masih
berhubungan dengan latar belakang masalah yang sudah dipaparkan di bagian
sebelumnya
Manfaat Kegiatan
Manfaat-manfaat kegiatan secara umum
seperti :
- Memudahkan seseorang
mencari peralatan dan aksesoris computer dengan harga yang terjangkau.
- Memudahkan seseorang
mencari tempat maintenance yang terjangkau publik.
- Mencari
brainware yang sesuai dengan perusahaan.
D. Cara Pelaksanaan Kegiatan - How
Dengan cara membangun tempat
pelaksanaan yang terjangkau dan menyediakan kebutuhan selengkap mungkin.
E. Tempat
Pelaksanaan Kegiatan - Where
Strategis dan mudah di jangkau.
F. Persyaratan dan Penanggung Jawab Kegiatan
Penanggung Jawab Kegiatan : Owner atau pemilik dan pemegang saham.
Persyaratan Umum : Persyaratan umum
lebih mengacu kepada persyaratan administratif dan teknis bagi calon
vendor/konsultan yang akan melaksanakan kegiatan ini.
Persyaratan Personil/SDM : Persyaratan personil/SDM berisi informasi
tentang posisi/jabatan yang diperlukan serta tingkat pendidikan, keahlian dan
pengalaman yang dimilikinya.
G. Jadwal Kegiatan
Berisi informasi mengenai jadwal
pelaksanaan kegiatan dari awal sampai dengan serah terima maupun masa
maintenance/garansi.
H. Total Biaya
Yang Diperlukan
Anggaran yang perlu disusun untuk
mengetahui besaran total biaya yang diperlukan untuk kegiatan pengadaan ini.
I. Indikator Output (Kuantitatif & Kualitatif)
Indikator output dipergunakan sebagai Project Goal (Objectives) dari kegiatan, baik berupa yang
terukur maupun yang tidak terukur.
Gambaran Umum
Projek dan rencana bisnis yang saya
buat adalah sebuah toko yang menyediakan peralatan, aksesoris, software computer
dan barinware. Brainware yang dimaksud disini adalah tenaga-tenaga terlatih
yang siap ditempatkan diberbagai perusahaan yang memerlukan tenaga maupun
keahlian kami dibidang TI yang diberi nama Arashi.Com atau Arashi Computer yang
penempatannya sedang kami usahakan dengan survey maupun seperti yang sudah saya
jelaskan sebelumnya.
Sumber: