Nama : Ratih
Nurdiyani Sari
NPM : 55411894
Kelas : 4IA12
REGULASI DAN PROSEDUR PENDIRIAN PERUSAHAAN
Terdapat beberapa
macam badan usaha yang bisa di pilih saat ingin mendirikan bisnis secara resmi.
Jenis-jenis badan usaha yang paling banyak dikenal oleh masyarakat Indonesia
yaitu perusahaan perseorangan, firma, CV, PT, koperasi dan yayasan.
Perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan usaha yang biasanya didirikan oleh individu dan dikelola secara Mandiri oleh satu orang. Umumnya modal untuk sebuah perusahaan perseorangan juga berasal dari satu orang saja.
Dengan demikian, bisa kita simpulkan bahwa semua konsekuensi yang datang dari pengelolaan usaha akan ditanggung dan dinikmati oleh si entrepreneur atau pemiliknya sendiri. Dan karena sumber modalnya dari pendanaan pribadi, maka tidak ada pemisahan antara kekayaan pribadi pemilik dari aset perusahaan.
Jenis usaha perusahaan perseorangan umumnya berupa berbagai macam bisnis rumah tangga (home industry). Di samping itu, bisa juga berbentuk berbagai macam usaha berbentuk toko kelontong atau ritel, aneka bentuk usaha rumah makan, percetakan, dan sebagainya.
Perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan usaha yang biasanya didirikan oleh individu dan dikelola secara Mandiri oleh satu orang. Umumnya modal untuk sebuah perusahaan perseorangan juga berasal dari satu orang saja.
Dengan demikian, bisa kita simpulkan bahwa semua konsekuensi yang datang dari pengelolaan usaha akan ditanggung dan dinikmati oleh si entrepreneur atau pemiliknya sendiri. Dan karena sumber modalnya dari pendanaan pribadi, maka tidak ada pemisahan antara kekayaan pribadi pemilik dari aset perusahaan.
Jenis usaha perusahaan perseorangan umumnya berupa berbagai macam bisnis rumah tangga (home industry). Di samping itu, bisa juga berbentuk berbagai macam usaha berbentuk toko kelontong atau ritel, aneka bentuk usaha rumah makan, percetakan, dan sebagainya.
Surat Perjanjian Kontrak
Adalah Surat
Perjanjian antara dua pihak yaitu Pihak Pemberi Tugas/Owner dengan Pihak
Penerima Tugas/Pemborong sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut :
- Para
pihak yang menandatangani kontrak meliputi nama,jabatan dan alamat.
- Pokok
pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan
jumlah barang / jasa yang diperjanjikan.
- Hak
dan kewajiban para pihak yang terikat didalam perjanjian
- Nilai
atau harga kontrak pekerjaan serta syarat - syarat pembayaran.
- Persyaratan
dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci
- Tempat
dan jangka waktu penyelesaian / penyerahan dengan disertai jadual waktu
penyelesaian / penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya.
- Jaminan
teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan / atau ketentuan mengenai
kelaikan.
- Ketentuan
mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi
kewajibannya
- Ketentuan
mengenai pemutusan kontrak secara sepihak
- Ketentuan
mengenai keadaan memaksa
- Ketentuan
mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam
pelaksanaan pekerjaan.
- Ketentuan
mengenai perlindungan tenaga kerja
- Ketentuan
mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan
- Ketentuan
mengenai penyelesaian pekerjaan
Jenis-jenis Badan Usaha Di Indonesia
- FIRMA
Firma
(dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang
antara beberapa perusahaan). Keberadaan Firma (Fa) sebagai salah satu bentuk
badan usaha secara yuridis diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang
(KUHD). Tepatnya pengaturan tentang Firma dijelaskan dalam pasal 16 sampai
dengan pasal 35 KUHD. Pengertian firma secara sederhana dijabarkan dalam pasal
16 KUHD, yakni,
“Firma adalah tiap-tiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalan kan perusahaan dengan nama bersama “ Ketentuan pasal 16 harus dikaitkan dengan pasal 17 dan 18 KUHD. Dengan mencermati secara saksama ketiga pasal diatas,pengertian firma dapat dirumuskan sebagai berikut : Firma adalah suatu persekutuan perdata yang menyelenggarakan perusahaan atas nama bersama,dimana tiap-tiap anggota firma yang tidak dikecualikan satu dengan yang lain dapat mengikatkan firma dengan pihak ketiga dan mereka masing-masing bertanggung jawab atas seluruh utang firma secara renteng.
“Firma adalah tiap-tiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalan kan perusahaan dengan nama bersama “ Ketentuan pasal 16 harus dikaitkan dengan pasal 17 dan 18 KUHD. Dengan mencermati secara saksama ketiga pasal diatas,pengertian firma dapat dirumuskan sebagai berikut : Firma adalah suatu persekutuan perdata yang menyelenggarakan perusahaan atas nama bersama,dimana tiap-tiap anggota firma yang tidak dikecualikan satu dengan yang lain dapat mengikatkan firma dengan pihak ketiga dan mereka masing-masing bertanggung jawab atas seluruh utang firma secara renteng.
Dari rumusan
diatas, dapat diketahui karakteristik Firma adalah :
a.
Menyelenggarakan
Perusahaan
b.
Mempunyai
nama bersama
c.
Adanya
tanggung jawab renteng
d.
Pada
asasnya tiap-tiap anggota firma dapat mengikatkan firma dengan pihak ketiga
- Koperasi.
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
·
Keanggotaan
yang bersifat terbuka dan sukarela
·
Pengelolaan
yang demokratis,
·
Partisipasi
anggota dalam ekonomi,
·
Kebebasan
dan otonomi,
·
Pengembangan
pendidikan, pelatihan, dan informasi.
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian
·
Kerjasama
antar koperasi
- BUMN
(Badan Usaha Milik Negara).
Badan
Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya
atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha
tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3
macam yaitu Perjan, Perum dan Persero. Dengan mengelola berbagai produksi
BUMN,pemerintah mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan
jasa publik oleh perusahaan swasta yang kuat.Karena,apabila terjadi monopoli
pasar atas barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak,maka dapat
dipastika bahwa rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai akibat dari
tingkat harga yang cenderung meningkat.
Manfaat
BUMN:
·
Memberi
kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan
kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
·
Membuka
dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
·
Mencegah
monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak
oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
·
Meningkatkan
kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik
migas maupun non migas.
·
Menghimpun
dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan
mengembangkan perekonomian negara.
- PERSERO.
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
·
Tujuan
utamanya mencari laba (Komersial)
·
Modal
sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang
berupa saham-saham
·
Dipimpin
oleh direksi
·
Pegawainya
berstatus sebagai pegawai swasta
·
Badan
usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
·
Tidak
memperoleh fasilitas Negara
Contoh
perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
·
PT
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
·
PT
Bank Mandiri (Persero) Tbk.
·
PT
Garuda Indonesia (Persero
·
PT
Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
- BUMS
(BADAN USAHA MILIK SWASTA)
Badan
Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali
oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang-
bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya
ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat
hidup orang banyak. Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki
oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai
tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan
persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan
izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
Prosedur Dan Legalitas
Pendirian Perusahaan
Dalam membangun
sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan
perizinan untuk mendirikan badan usaha, seperti :
- Tahapan
Pengurusan Izin Pendirian
Bagi
perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan
demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada
tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent
yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untuk
beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang,
Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai
bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan
ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang
diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
-
Tanda
Daftar Perusahaan
-
NPWP
-
Bukti
Diri
Selain itu terdapat beberapa izin lainnya yang harus dipenuhi yaitu :
-
Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dikeluarkan oleh Dep. Perdagangan.
-
Surat
Izin Usaha Indrustri (SIUI) dikeluarkan oleh Dep.Perindustrian
-
Izin
Domisili
-
Izin
Gangguan
-
Izin
Mendirikan Bangunan (IMB)
-
Izin
dari Dep.Teknis
- Tahapan
pengesahan menjadi badan hukum
Tidak
semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang
dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang
harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak
boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha
tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan
badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD),
hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA).
- Tahapan
penggolongan menurut bidang yang dijalani
Usaha
dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang
dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin
disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan,
pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
- Tahapan
mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain.
Yang
terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan
badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus
mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan
dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan
izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya,
kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau
HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
Komentar :
Sebelum
seseorang membangun suatu usaha atau perusahaan terlebih dahulu orang tersebut
harus mengetahui prosedur-prosedur apa saja yang harus dilakukan sebelum
membangun usahanya dan penting juga mengetahui jenis-jenis usaha yang ada di
Indonesia agar orang tersebut tidak melakukan kesalahan saat meminta perizinan
usaha. Setelah orang itu paham barulah dia memulai tahapan dalam pembangunan
usahanya tersebut.
Dalam
membangun usaha seseorang harus melakukannya sesuai prosedur tetapi sayangnya
prosedur yang ada justru membuat ruwet atau repot para pelaku usaha. Sulitnya
mendapat izin serta banyaknya prosedur yang harus dilaksanakan membuat enggan
para calon wirausahawan muda membangun usahanya. Untuk itu pemerintah harus
lebih memperhatikan dan mendukung lagi minat para wirausahawan muda untuk
membangun usahanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar